Profil Singkat PPID

PROFIL SINGKAT PPID
KPU KABUPATEN SIDOARJO


Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diberlakukan pada bulan April 2010, Komisi Pemilinan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Pada tahun yang sama, KPU juga menerbitkan Standar Prosedur Operasional Layanan Data dan Informasi

Selanjutnya, sejak Agustus tahun 2014 sampai dengan tahun ini, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesian Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan:

1. Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik;
2. Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik;
3. Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik, pelayanan informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi; dan
4. Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik.

Saat ini, KPU Kabupaten Sidoarjo telah mengalami kemajuan pesat dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya:

1. merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa regulasi, yaitu:

a. PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU (27 Maret 2015);
b. Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID di Lingkungan KPU (30 April 2015);
c. Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (30 April 2015);
d. KPU Kabupaten Sidoarjo telah membentuk pejabat PPID beserta strukturnya sesuai SK KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 5/PL.02.4-Kpt/3515/KPU-Kab/I/2021

2. saat ini seluruh KPU Provinsi di Indonesia telah membentuk PPID.
3. melakukan pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi pada seluruh satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Saat ini KPU telah memiliki setidaknya 14 trainer untuk bidang Keterbukaan Informasi Publik.
4. membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi dan disampaikan pada Komisi Informasi.
5. membentuk loket pelayanan informasi, dan
6. pembenahan dalam proses pengelolaan dan pelayanan informasi sehingga KPU RI mendapatkan berbagai testimoni positif dari publik.
7. mengembangkan pelayanan informasi publik secara inline melauli e-PPID.