Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS & FUNGSI PPID


PEMBINA PPID BERWENANG :


1. MENETAPKAN DAN MENGEVALUASI KEBIJAKAN AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO;

2. MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DILINGKUNAGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO; DAN

3. MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PPID DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO.


TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG :

 

MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS SELURUH INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO.


ATASAN PPID BERTUGAS :


1. MEMUTUSKAN DAN MENGEVALUASI AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO;

2. MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL TERKAIT MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMAS PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO; DAN

3. MEMASTIKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DILINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN.


PPID BERTUGAS :


1. MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO;

2. MENGHIMPUN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO;

3. MENGHIMPUN DAN MENYIMPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO;

4. MENYELEKSI DAN MENGUJI INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN DARI INFORMASI YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK;

5. MEMBANTU MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA BAGIAN HUKUM KPU KABUPATEN SIDOARJO;

6. MENYIAPKAN BAHAN DAN MEMBANTU MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI DENGAN MELIBATKAN TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN PEMBINA PPID; DAN

7. MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN SECARA BERKALA 3(TIGA) BULAN SEKALI MAUPUN SEWAKTU-WAKTU KEPADA ATASAN PPID.


TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :


1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK;

2. MENGUMPULKAN, MENGELOLA DATA SERTA MEMBANGUN SISTEM INFORMASI;

3. MENGKOORDINASIKAN PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM YANG BERKENAAN DENGAN MASALAH INFORMASI PUBLIK KEPADA BAGIAN HUKUM KPU KABUPATEN SIDOARJO.


DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :


MEMBUKA TUGAS FUNGSI TIM PENGHUBUNG PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN SIDOARJO.