Abstrak:
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan
Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah
: UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun
2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun
2011; UU Nomor 8 tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05
Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2014.
Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :
Ketentuan
Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak dan
Kewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan Kewajiban
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi
Publik, Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara
Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi
yang Wajib Tersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori
Informasi yang dikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public,
Jangka waktu informasi public yang dikecualikan; Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi, Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan
Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan
informasi public atas dasar pemohon informasi publik, Standar Oprasional
prosedur layanan informasi public; Keberatan; Pelaporan; Formulir
Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain; Ketentuan umum.
Catatan:
- Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.
- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.